Salatiga, 2 September 2025
Pengadilan Agama Salatiga bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pra maupun pasca perceraian. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Abdul Halim PA Salatiga pada Selasa 2 September 2025.
Rapat dipandu oleh Panitera PA Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., serta dihadiri oleh Ketua PA Salatiga Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., Sekretaris Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., Panitera, Panitera Muda Gugatan, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan. Dari pihak DP3APPKB Kota Salatiga, hadir Sekretaris Dinas, Sugiharata, S.Ag., S.Sos., M.MP., didampingi Prety Hapsari, S.S. (Analis Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Anita (Tata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Acara diawali dengan sambutan Ketua PA Salatiga yang menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada putusan sidang, melainkan berlanjut dalam pendampingan non-litigasi. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris DP3APPKB, yang mengapresiasi inisiatif PA Salatiga dalam membangun interkoneksi kelembagaan demi kepentingan terbaik anak dan perempuan.
Diskusi kemudian membahas sejumlah isu strategis, di antaranya:
Pendampingan perempuan dan anak pasca perceraian, baik dari sisi psikologis maupun sosial.
Pemantauan pelaksanaan putusan pengadilan terkait nafkah anak, hadhanah, maupun hak-hak lainnya. Forum menyoroti kebutuhan akan payung hukum yang lebih tinggi agar pemenuhan nafkah anak dapat dijalankan lebih efektif, misalnya melalui mekanisme pemotongan gaji oleh bendahara instansi.
Penyusunan program bersama, termasuk edukasi masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini, KDRT, dan perceraian dini.
Salah satu gagasan yang muncul adalah digitalisasi layanan, dengan memanfaatkan aplikasi atau sistem terpadu untuk monitoring hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. PA Salatiga bersama Tim TI DP3APPKB akan menindaklanjuti rancangan ini.
Pembentukan ruang konsultasi dan koordinasi bersama, yang akan difasilitasi melalui rapat rutin setiap triwulan guna memperkuat komunikasi dan sinergi antar-lembaga.
Melalui koordinasi ini, PA Salatiga dan DP3APPKB Kota Salatiga berkomitmen memperkuat pola pendampingan dan perlindungan perempuan serta anak secara lebih terintegrasi. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir dampak hukum, sosial, ekonomi, maupun psikologis akibat perceraian, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada kepentingan terbaik perempuan serta anak di Kota Salatiga dan sekitarnya.









