Pada 8 hingga 11 Oktober 2024, Haifa Raida, S.E., mewakili Pengadilan Agama Salatiga dalam kegiatan pendampingan proses pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) untuk tagihan PLN dan Telkom. Acara ini diselenggarakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II melalui Microsoft Teams. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan pembayaran anggaran negara melalui platform digital.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk mempercepat implementasi sistem pembayaran elektronik pemerintah, khususnya dalam proses perekaman Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan PLN dan Telkom. Acara yang dipandu oleh Sukron Saddat, Penyelia KPPN Semarang II, dihadiri oleh berbagai satuan kerja di wilayah KPPN Semarang II, termasuk instansi pengadilan, kejaksaan, dan kementerian.
Keikutsertaan Haifa Raida mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung digitalisasi sistem keuangan negara, serta memastikan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.









