Salatiga, 10 Desember 2025
Pengadilan Agama Salatiga turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta luring bertempat di Hotel Luminor Purwokerto, serta peserta daring melalui platform Zoom Meeting.
PA Salatiga menugaskan Saiful Rijal, S.H., selaku Pengelola PNBP, untuk menghadiri kegiatan ini sesuai dengan surat undangan Nomor 2925/KPTA.W11-A/UND.HM3.1.3/XI/2025 tanggal 25 November 2025. Acara diawali dengan sesi pembukaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yang secara resmi membuka kegiatan setelah rangkaian pembacaan doa, laporan panitia, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah terkait Tata Cara Penetapan Target Penerimaan dan Mekanisme Izin Penggunaan Anggaran PNBP. Acara dipandu oleh Martasaputra Ardhy RU, S.Kom., M.M., selaku moderator.
Hari kedua besok, peserta akan menerima materi dari Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, yang diisi oleh Darin Raharjo, S.Kom., dengan fokus pada mekanisme pengelolaan PNBP berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Materi ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas, ketepatan pelaporan, dan kesesuaian penggunaan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan PA Salatiga melalui Saiful Rijal, S.H. diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan implementasi pengelolaan PNBP secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola peradilan.









