Semarang – Pengadilan Agama (PA) Salatiga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama Wilayah Koordinator Semarang yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan perwakilan satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah koordinator Semarang sebagai forum koordinasi, evaluasi, dan penyamaan persepsi pelaksanaan tugas peradilan.
Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa poin penting kebijakan dan arahan. Pertama, terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), ditegaskan bahwa SKP Ketua Pengadilan Agama menunggu penetapan SKP Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA). Selanjutnya, SKP tersebut diturunkan secara berjenjang hingga ke tataran teknis sebagai bentuk keselarasan kinerja organisasi. Penyusunan SKP ini disesuaikan dengan IKU terbaru Mahkamah Agung yang berlaku sejak bulan Oktober 2025.
Kedua, disampaikan bahwa inovasi terbaru bertajuk Mondok Kibana akan segera dilaunching dalam waktu dekat. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dan monitoring dokumen serta mendukung peningkatan kinerja administrasi peradilan.
Ketiga, terkait biaya proses perkara, saat ini Mahkamah Agung sedang melakukan penggodokan kebijakan untuk diterapkan secara seragam di empat lingkungan peradilan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan keseragaman layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Keempat, pada kesempatan tersebut disampaikan ucapan selamat kepada PA Salatiga atas capaian prestasi sebagai Juara 1 K3 serta Juara Umum PTA Semarang Award 2025. Prestasi ini menjadi bukti komitmen PA Salatiga dalam menjaga kebersihan, kerapian, keindahan lingkungan kerja, serta konsistensi kinerja secara menyeluruh.
Kelima, ditegaskan kembali bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya diperkenankan memberikan dokumen dalam bentuk hard file dan tidak diperbolehkan memberikan soft file, sesuai dengan petunjuk teknis dari Badan Peradilan Agama (Badilag).
Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, PA Salatiga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan kebijakan yang disampaikan, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.









