Salatiga, 4 Agustus 2025
Pengadilan Agama Salatiga mengikuti Rapat Koordinasi Standardisasi Standar Pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara daring melalui Media Center Abdul Halim. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Panitera, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H. serta Petugas Informasi Pengadilan Agama Salatiga, Widdiya Kurniawati, A.Md.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai hal terkait penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan, termasuk mekanisme reviu SOP setiap enam bulan, penyusunan laporan perubahan SOP, serta penyesuaian dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Persekma) dan peraturan lainnya. Rapat juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar layanan publik.
Selain itu, disampaikan pula bahwa peninjauan menyeluruh terhadap dokumen standar pelayanan dilakukan setiap tiga tahun sekali, dengan mencontoh PA Jepara sebagai role model dalam penyusunan dokumen standar pelayanan di wilayah Jawa Tengah.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan agama dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat komitmen peradilan agama dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.









