Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, Pengadilan Agama Salatiga turut serta mengikuti rapat penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepaniteraan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelarasan dan standarisasi dokumen SKP bagi aparatur kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama se-Jawa Tengah.
Dari Pengadilan Agama Salatiga, kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera dan Admin yang turut berperan aktif dalam pembahasan materi serta penyusunan draft SKP. Kehadiran unsur teknis dan administrasi ini dimaksudkan agar rumusan SKP yang disusun benar-benar aplikatif dan sesuai dengan praktik kerja di satuan kerja masing-masing.

Adapun perwakilan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah yang hadir dalam rapat tersebut antara lain dari Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Jepara, Pengadilan Agama Pemalang, Pengadilan Agama Banyumas, serta Pengadilan Agama Magelang. Keterlibatan perwakilan dari beberapa satuan kerja ini diharapkan mampu mewakili kebutuhan dan karakteristik masing-masing pengadilan dalam penyusunan SKP yang seragam namun tetap relevan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyusunan dan penyempurnaan SKP bagi jabatan Panitera. Diskusi berlangsung secara komprehensif dengan menitikberatkan pada kesesuaian indikator kinerja, rencana hasil kerja, serta keterkaitan antara kinerja individu dengan kinerja unit dan organisasi. Hal ini penting agar dokumen SKP tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat penyusunan ini belum selesai secara keseluruhan dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. Agenda berikutnya akan membahas penyusunan SKP bagi Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti, sehingga seluruh unsur kepaniteraan memiliki format dan substansi SKP yang selaras dan terstandar.

Adapun tujuan utama penyusunan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi dan format SKP Kepaniteraan pada seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Tengah, sehingga tercipta keseragaman dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja. Selain itu, penyusunan ini juga diarahkan agar sepenuhnya sesuai dengan regulasi manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara yang berlaku.
Kegiatan ini ditargetkan rampung pada akhir bulan Maret 2026. Apabila telah selesai, hasil penyusunan akan segera diterapkan melalui mekanisme revisi SKP pada seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Dengan demikian, diharapkan implementasi manajemen kinerja kepaniteraan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.









