Salatiga, 27 Agustus 2025
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Tim Website Pengadilan Agama Salatiga mengikuti kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga.
Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H., yang menekankan pentingnya konsistensi badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Dhoni Widianto, M.Si., Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang menggarisbawahi keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama akuntabilitas pemerintahan.
Materi inti kegiatan disampaikan oleh narasumber, Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos., dengan tema “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”. Dalam pemaparannya, disosialisasikan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahap II melalui aplikasi e-Monev serta tahapan lanjutan monitoring dan evaluasi.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan monev merujuk pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Pengadilan Agama Salatiga sebagai salah satu badan publik yang menjadi objek monev berkomitmen penuh untuk mendukung keterbukaan informasi. Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, diharapkan PA Salatiga dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat komitmen organisasi, serta terus berinovasi dalam pemanfaatan digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat.









