Salatiga, 26 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Perubahan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Senin (26/05). Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris PA Salatiga, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., bersama dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ratna Evayanti, S.E., serta Operator BMN, Achmad Prasetyo.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan strategis kepada satuan kerja di seluruh Indonesia mengenai implementasi perubahan kodefikasi BMN yang akan berdampak pada seluruh siklus pengelolaan barang negara, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, H. Sahwan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa perubahan kodefikasi BMN merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendukung tata kelola aset yang lebih akuntabel, efisien, dan terintegrasi.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja untuk memahami perubahan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kendala dalam proses implementasi di lapangan.
Setelah sesi pembukaan, materi disampaikan oleh narasumber kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber berkompeten dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI, yaitu: Muhammad Sam Umar Wiraharja, S.Kom., Kepala Sub Bagian Pendataan, yang memaparkan dasar-dasar teknis perubahan kodefikasi; Ulfah Apriani, S.E., M.Ak., Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring B, yang mengulas dampak perubahan terhadap sistem perencanaan dan pengawasan BMN; Marwendi Putra, S.T., M.M., Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I, yang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan sistem.
Sosialisasi ini tidak berhenti pada hari pertama. Pada hari kedua, yaitu Selasa, 27 Mei 2025, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis intensif untuk satuan kerja wilayah Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Salatiga.
Dengan mengikuti kegiatan ini secara aktif, PA Salatiga berkomitmen untuk mendukung implementasi sistem kodefikasi BMN yang baru dengan penuh integritas dan profesionalisme. Diharapkan, perubahan ini akan membawa kemajuan dalam pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan peradilan.









