Salatiga, 14 Juli 2025
Dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Salatiga mengadakan audiensi awal dengan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Saya Cinta Indonesia (SCI), pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, bertempat di Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga.
Kegiatan ini menjadi tahap penjajakan awal menuju kerja sama resmi antara PA Salatiga dan PT SCI dalam hal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya pasca terjadinya perceraian yang melibatkan karyawan PT SCI. Tercatat, dalam kurun dua tahun terakhir (2023–2024), terdapat sedikitnya 14 perkara perceraian yang berkaitan dengan karyawan perusahaan tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan dunia usaha untuk mendorong kesadaran hukum di lingkungan kerja serta membangun sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan inklusif.
Dalam audiensi ini, dibahas sejumlah poin penting, antara lain keterbukaan informasi terkait perkara secara elektronik melalui PTSL Al Adl, optimalisasi persidangan elektronik, pemanfaatan layanan konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta alternatif penyelesaian konflik keluarga melalui mediasi preventif.
Dari pihak PT SCI, audiensi dihadiri oleh perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SCI yang menyambut positif inisiatif PA Salatiga dalam memberikan ruang diskusi dan solusi konkret atas berbagai permasalahan keluarga yang dialami karyawan mereka.
Langkah awal ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan yang menghadirkan jajaran manajemen PT SCI untuk merumuskan mekanisme kerja sama formal. Adapun kerja sama ini bertujuan tidak hanya sebagai respon terhadap kasus perceraian yang ada, tetapi juga sebagai bentuk preventif melalui peningkatan literasi hukum keluarga dan pemantauan atas pelaksanaan hak-hak pasca cerai.
Pengadilan Agama Salatiga berharap, inisiatif ini dapat menjadi model sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan dunia kerja, dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil, humanis, dan peduli terhadap keadilan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.









