Salatiga, 14 November 2025
Pengadilan Agama Salatiga pada Jumat, 14 November 2025, melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 227/Pdt.G/2025/PA.Sal mengenai pengesahan wasiat yang telah mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kegiatan descente dipimpin oleh Majelis Hakim: Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. Jaenuri, M.H. sebagai Hakim Anggota, Fajar Pardanny Putri, S.E., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Turut hadir mendampingi, Panitera Pengganti Fitriyadi Nugroho, S.H., serta Jurusita Sabar Budi Santoso.
Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim meninjau 10 objek tidak bergerak yang berlokasi di Kelurahan Dukuh serta 3 objek benda bergerak berupa kendaraan mobil. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kejelasan dan keberadaan objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Sidang lapangan dibuka langsung oleh Ketua Majelis di lokasi objek perkara. Setelah seluruh objek selesai diperiksa, Majelis menyatakan pemeriksaan lapangan tuntas dan sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali di Ruang Sidang Pengadilan Agama Salatiga pada agenda persidangan berikutnya. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini menjadi langkah penting dalam memastikan akurasi data dan keadilan dalam penanganan perkara, khususnya terkait pengesahan wasiat yang telah disepakati secara damai oleh para pihak.









