Salatiga | Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan pengangkatan sita eksekusi di wilayah Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PA Salatiga, dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta admin. Dari pihak berperkara, kegiatan hanya dihadiri oleh Pemohon Pengangkatan Sita, sementara dari unsur pemerintah kelurahan turut hadir Lurah Noborejo dan Kasi Trantibmas.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Salatiga Nomor: 1/Pdt.Eks-HT/2025/PA.Sal tanggal 10 September 2025 tentang pengangkatan sita eksekusi.
Pelaksanaan pengangkatan berjalan dengan lancar serta mendapat dukungan penuh dari aparatur Kelurahan Noborejo. Pihak kelurahan juga memberikan layanan yang baik dan menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.
Setelah rangkaian pengangkatan sita selesai dilakukan di lokasi objek perkara, Tim dari Pengadilan Agama Salatiga melanjutkan agenda ke Kantor Pertanahan Kota Salatiga untuk mendaftarkan pengangkatan sita sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak berperkara serta menjadi wujud nyata pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.









