Bandung, 22 Juli 2025
Pengadilan Agama (PA) Salatiga melaksanakan kegiatan benchmarking sistem retensi arsip perkara ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan bersama para Panitera PA se-Jawa Tengah, dan difasilitasi langsung oleh pengelola arsiparis PTA Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari PTA Bandung menekankan prinsip utama dalam retensi arsip, yaitu tidak semua arsip dapat langsung dimusnahkan hanya karena telah melampaui batas waktu. Retensi arsip hanya berlaku bagi dokumen yang telah dinilai tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, ilmiah, dan historis. Arsip yang masih memiliki satu saja dari nilai-nilai tersebut harus tetap disimpan dan dijaga keamanan arsip.
Dalam paparannya, arsiparis PTA Bandung menyampaikan bahwa penerapan jadwal retensi harus melewati proses penilaian nilai guna secara komprehensif, termasuk dengan melibatkan Tim Penilai Arsip dan Unit Kearsipan yang memiliki otoritas menilai layak tidaknya arsip dimusnahkan.
“Retensi arsip bukan sekadar membuang yang lama, tapi menyaring mana yang bernilai dan mana yang sudah selesai fungsinya. Kesalahan retensi bisa berdampak fatal, apalagi jika menyangkut data perkara,” tegas salah satu arsiparis senior PTA Bandung dalam diskusi tersebut.









