Salatiga, 28 Oktober 2025
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan, Pengadilan Agama Salatiga kini memanfaatkan PTSL Online Al-'Adl sebagai sarana untuk mempermudah proses konfirmasi pengambilan E-Akta Cerai (E-AC), khususnya dalam perkara perceraian yang terdapat pembebanan terhadap pihak tergugat.
Melalui sistem PTSL Online Al-'Adl, Pengadilan Agama Salatiga melakukan verifikasi pembayaran pembebanan seperti nafkah anak atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tergugat berdasarkan amar putusan. Sistem ini memungkinkan petugas untuk memastikan bahwa tergugat telah benar-benar menunaikan kewajiban tersebut sebelum Tergugat mengambil akta cerai secara elektronik.
Proses konfirmasi dilakukan dengan cara pihak penggugat menunjukkan identitas dan bukti penerimaan pembayaran melalui fitur dalam bentuk zoom yang tersedia pada aplikasi PTSL Online Al-'Adl. Setelah diverifikasi bahwa pembayaran telah diterima sebagaimana mestinya, panitera kemudian melakukan validasi pada sistem E-AC, sehingga tergugat dapat mengunduh akta cerai elektronik secara resmi dan sah.
Langkah inovatif ini sekaligus mendukung program peradilan modern berbasis elektronik yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta memperkuat komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan berintegritas.









