Salatiga, 22 September 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat capaian positif dalam proses mediasi perkara perceraian. Pada perkara Nomor 262/Pdt.G/2025/PA.Sal, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua PA Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., berhasil menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya mengenai nafkah iddah, mut’ah, hadhanah anak, serta nafkah anak.
Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menunjuk mediator dari unsur hakim melalui aplikasi L7Smart. Proses mediasi berjalan dengan suasana serius namun tetap kekeluargaan, sehingga para pihak dapat mencapai kesepahaman penting, terutama terkait pola pengasuhan anak secara bersama. Kesepakatan ini menjadi wujud nyata komitmen kedua belah pihak dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun proses perceraian masih berlangsung.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan bahwa pendekatan dialogis dan musyawarah tetap relevan serta efektif dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Terlebih lagi, dalam perkara yang menyangkut hak-hak anak, mediasi mampu menjadi sarana menjaga masa depan mereka dengan lebih bijaksana dan penuh tanggung jawab.









