Salatiga, 25 Agustus 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Dalam perkara Nomor 241/Pdt.G/2025/PA.Sal, proses mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H. berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait masalah nafkah madiyah dan nafkah iddah.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam menghadirkan mediasi yang efektif dan adaptif, sehingga para pihak dapat menemukan solusi damai tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang. Pemilihan mediator sendiri dilakukan melalui aplikasi L7SMART, sebagai bentuk transparansi dan modernisasi layanan peradilan yang berbasis teknologi.
Hakim Mediator dalam proses ini berhasil membangun komunikasi yang konstruktif dan dialog yang terbuka, sehingga para pihak dapat menyepakati hal-hal yang menjadi titik temu. Meski belum menyelesaikan seluruh pokok perkara, kesepakatan sebagian yang tercapai menjadi langkah penting dalam meredam konflik, mempercepat proses persidangan, serta memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Capaian ini menambah deretan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga pada tahun 2025, sekaligus menjadi bukti bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.









