Salatiga, 16 Juni 2025
Bertempat di Ruang Media Center Abdul Halim, Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1236/DJA/HK1.2.2/VI/2025 perihal Penyampaian Petunjuk Pemberlakuan Template Penetapan dalam Perkara Dispensasi Kawin, pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim, Panitera, serta Tim IT Pengadilan Agama Salatiga. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas secara mendalam penyesuaian pedoman penulisan penetapan perkara permohonan dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Salatiga menekankan pentingnya keseragaman dalam penerapan template penetapan dispensasi kawin yang akan dimasukkan dalam Aplikasi Basis Terpadu (ABT) Putusan/Penetapan. Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam meningkatkan kualitas dan standarisasi dokumen putusan dan penetapan di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Salatiga, dapat menerapkan template yang telah ditentukan secara konsisten demi mendukung tertib administrasi dan pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.









