Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) Radius Perkara Tahun 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan radius perkara antar lembaga peradilan di wilayah Salatiga.

Rapat tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Salatiga, Panitera Pengadilan Negeri Salatiga, Panitera Muda Pengadilan Agama Salatiga, Panitera Muda Pengadilan Negeri Salatiga, serta staf Pengadilan Agama Salatiga. Seluruh peserta rapat berperan aktif dalam memberikan masukan terkait pengaturan teknis dan administratif pelaksanaan radius perkara untuk tahun 2026.
Selain membahas MoU Radius Perkara, rapat juga membahas biaya proses perkara, guna memastikan adanya kesesuaian, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Diharapkan melalui pembahasan ini, pelayanan peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Salatiga dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.









