Salatiga, 5 Maret 2025
Pengadilan Agama (PA) Salatiga terus berinovasi dalam pelayanan dengan menghadirkan fasilitas penandatanganan kuasa insidentil melalui Zoom bagi pemohon dari luar kota. Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi layanan digital dalam program percepatan penyelesaian perkara secara elektronik.
Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza S
H.I., M.H., mengatakan bahwa fasilitas ini bertujuan memangkas jarak tempuh dan biaya bagi masyarakat yang membutuhkan kuasa insidentil dalam berperkara di Pengadilan Agama Salatiga.
“Banyak pemohon yang tinggal di luar kota kesulitan datang langsung ke Salatiga untuk menandatangani kuasa insidentil. Kali ini para pemberi kuasa tinggal di Sumatera dan di Tangerang, sementara Penerima kuasa insidentil yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri tinggal di Kota Salatiga. Dengan program PTSL Online, proses ini menjadi lebih efisien tanpa mengurangi aspek legalitasnya,” ujar Adil, Rabu (5/3).
PTSL Online sendiri telah diterapkan PA Salatiga untuk mendukung digitalisasi layanan pengadilan sejak bulan Januari 2025 dan sudah banyak membantu para pihak pencari keadilan, baik hanya sekedar konsultasi, penandatanganan kuasa insidentil mau pun lainnya.
Dengan adanya sistem ini, pemohon bisa mengajukan permohonan secara daring dan mengikuti tahapan administrasi tanpa harus hadir secara fisik, dengan menunjukkan kartu identitas sebagi wujud verufikasi identitas pencari informasi.
Salah satu pemohon, Maesaroh, mengaku terbantu dengan inovasi ini. “Saya berdomisili di Tangerang dan harus mengurus kuasa insidentil di PA Salatiga. Dengan adanya Zoom, saya tidak perlu bolak-balik, cukup tandatangan secara virtual dengan pengawasan resmi,” ujarnya.
PA Salatiga berharap inovasi ini dapat mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa terhambat oleh kendala geografis.









