Salatiga, 23 Juli 2025
Panitera Pengadilan Agama Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.H.I., M.H., dan Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan pemusnahan blangko Akta Cerai (AC) konvensional menyusul penerapan sistem Akta Cerai Elektronik (E-AC) yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2025.
Rakor ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang sebagai tindak lanjut atas Surat Izin Sekretaris Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pemusnahan blangko secara kolektif melalui Aplikasi Persediaan (SAKTI) dan kelanjutannya melalui sistem E-SADeWa.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Sekretaris PTA Semarang, Karyarini Fathonah, beserta tim, dijelaskan beberapa ketentuan penting terkait pemusnahan blangko AC, di antaranya:
Blangko AC yang masih berada dalam persediaan pada Aplikasi SAKTI menjadi tanggung jawab Sekretaris dan diusulkan pemusnahan melalui Aplikasi E-SADeWa sesuai prosedur.
Blangko AC yang telah terdistribusi ke Kepaniteraan menjadi tanggung jawab Panitera, baik dari segi penyimpanan maupun pemusnahannya, yang akan dilakukan bersamaan dengan pemusnahan blangko AC yang masih tercatat di modul Persediaan Aplikasi SAKTI.
Blangko AC yang telah didistribusikan ke Kepaniteraan tidak dihitung sebagai saldo awal persediaan pada Aplikasi SAKTI per 1 Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan mencatat nomor seri blangko yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan, ditandatangani oleh Panitera dan Sekretaris serta diketahui oleh pimpinan pengadilan.
Akan dibuat dua Berita Acara Pemusnahan:
Satu untuk blangko AC pada persediaan di kesekretariatan.
Satu untuk blangko yang telah terdistribusi ke Kepaniteraan.
Sebagai langkah awal, Pengadilan Agama Salatiga telah membentuk tim pemusnahan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Setelah seluruh proses selesai, PA Salatiga akan menyampaikan laporan resmi kepada PTA Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Melalui langkah ini, PA Salatiga berkomitmen mendukung tata kelola barang milik negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan transisi dari blangko fisik ke Akta Cerai Elektronik (E-AC) berjalan dengan baik.









