Panitera PA Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H. mengikuti FGD (Focus Group Discussion) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Salatiga pada, Selasa (26/11). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap instansi dan lembaga di Kota Salatiga yang tergabung dalam Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dalam keterangannya Panitera menyampaikan bahwa "sampai dengan bulan November 2024 ini, PA Salatiga telah menerima perkara perceraian sejumlah 249, dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 191 diajukan oleh pihak istri dan sisanya sejumlah 58 diajukan oleh pihak suami", ungkap Yusron.
"Untuk masalah data perkara perceraian dengan alasan KDRT, pihak DP3A dapat secara langsung mengambil data melalui aplikasi Jamu Kuat yang dapat diakses melalui akun masing masing, karena PA Salatiga dan DP3A sudah menjalin MOU sejak lama" tambah Yusron.
"Secara umum KDRT terhadap istri dalam perkara perceraian disebabkan karena suami mempunyai WIL, suami tidak bekerja, suami, bahkan ada hipotesa, apabila suami tidak mempunyai penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sifatnya berubah dan cenderung lebih galak dibanding istri", kelakar Yusron.
Panitera juga menyampaikan bahwa "selama ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 3/2017 jo. SEMA 3/2018 yang memberikan jaminan kepada perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Apabila istri mengajukan cerai gugat, selama ia tidak nuzus maka ia dapat diberikan nafkah iddah dan mutah. Di samping itu, bila anak berada dalam penguasaan istri, ia juga harus diberikan nafkah anak untuk memberikan jaminan kehidupan anak" tambah Yusron.
"Sebagai penutup, kami menghimbau kepada para orang tua agak terus melakukan pengawasan pergaulan terhadap anak, sebab pada tahun 2024 ini, PA Salatiga telah menerima 17 perkara dispensasi nikah. Dari 17 perkara yang masuk 14 diantaranya telah hamil duluan, 2 pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan 1 karena alasan agama, tutup Yusron.









