/ 20 Mei 2024
Pembinaan Prof. Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM: Peningkatan Kompetensi dalam Hukum Acara Islam

Pada tanggal 8 Mei 2024, suasana ruang Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang terasa semarak dengan kehadiran Prof. Dr. H. Amran Suadi, seorang ahli hukum ternama. Prof. Amran, yang memiliki gelar berganda S.H., M.H., M.M., memandu sebuah sesi pembinaan yang bertujuan untuk memperkaya pemahaman tentang hukum acara di kalangan peserta yang terdiri dari para hakim tinggi, panitera pengganti PTA, serta para ketua dan panitera dari Pengadilan Agama (PA) di wilayah Semarang, termasuk di antaranya Ketua dan Panitera PA Salatiga.

Dalam rentang waktu dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, Prof. Amran dengan fasih mengurai berbagai isu penting dalam hukum acara. Salah satu fokusnya adalah legal standing Baznas dalam menggugat harta milik perseorangan Muslim yang tidak memiliki ahli waris. Beliau mendorong agar harta tersebut dapat diberikan kepada Baznas untuk dikelola secara lebih efisien.

Selain itu, Prof. Amran juga membahas wacana tentang pengukuhan kepailitan syariah sebagai kewenangan Peradilan Agama. Hal ini menjadi sorotan penting dalam konteks pengembangan sistem hukum yang berbasis syariah.

Pada akhir sesi, Prof. Amran menekankan pentingnya kecermatan hakim dalam memeriksa gugatan agar putusan yang dihasilkan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Pesan tersebut menjadi titik penutup yang menggugah para peserta untuk terus meningkatkan kompetensi dan pelayanan dalam sistem peradilan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari Pengadilan Agama Salatiga, termasuk Ketua, H. Abdul Halim Muhamad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H., dan Panitera, Dra. Hj. Farkhah, M.E. Keberadaan mereka memperkaya diskusi dan memperluas jaringan kerja di antara para praktisi hukum Islam.

Skip to content