/ 25 April 2024
PENANDATANGANAN KERJASAMA MEDIATOR NON HAKIM DENGAN LKBHI IAIN SALATIGA

 

Pengadilan Agama Salatiga dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Salatiga. Setelah penandatangan kerjasama ini, di Pengadilan Agama Salatiga akan terdapat mediator bersertifikat non hakim, yang siap sedia melayani masyarakat yang akan melangsungkan mediasi dengan tidak dikenakan biaya atau GRATIS.

Direktur LKBHI IAIN Salatiga, M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M. dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Salatiga yang telah memberikan ruang mengabdi bagi mediator-mediator non hakim bersertifikat dari LKBHI IAIN Salatiga agar bisa bermanfaat bagi para pencari keadilan. Beliau juga berharap perjanjian ini agar bisa terjalin sampai tahun-tahun berikutnya sehingga tujuan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian perkara bisa tercapai.
                                     
Ketua Pengadilan Agama Salatiga Drs. Khairuddin, M.H. mengawali sambutan dengan mengucapkan selamat kepada LKBHI IAIN Salatiga yang telah rela membantu masyarakat dari sebelum berbadan hukum hingga telah badan hukum pada tahun 2018 dan hingga saat ini dapat mengabdi sebagai mediator Non Hakim di PA Salatiga. Ucapan terimakasih juga disampaikan beliau karena LKBHI IAIN Salatiga bersedia memberikan inovasi pelayanan dengan melakukan mediasi tanpa berbayar di Pengadilan Agama Salatiga. Beliau menyampaikan kepada seluruh Mediator Non Hakim agar dalam bekerja selalu berpedoman kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan memiliki banyak planning dalam melaksanakan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil dilaksanakan (damai).

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan juga oleh, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Panitera Muda Pengadilan Agama Salatiga.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, mulai tanggal 31 Maret 2021 Pengadilan Agama Salatiga resmi memiliki Mediator Non Hakim sebanyak 8 (delapan) orang sebagai berikut:
1. M. Yusuf Khummaini, SHI., MH., CM.;
2. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., CM.;
3. Nurrun Jamaludin, SHI., MHI., CM.
4. Farkhani, SHI., SH., MH., CM.
5. Cholida Hanum, MH., CM.
6. M. Taufiq Zamzami SHI., MA., CM.
7. Sifaul Amin, SH., MH., CM.
8. Endang Sriyani, SHI., MH., CM.

                               

Skip to content