/ 4 Juni 2026

PENANDATANGANAN KERJASAMA MEDIATOR NON HAKIM DENGAN LKBHI IAIN SALATIGA

 

Pengadilan Agama Salatiga dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Salatiga. Setelah penandatangan kerjasama ini, di Pengadilan Agama Salatiga akan terdapat mediator bersertifikat non hakim, yang siap sedia melayani masyarakat yang akan melangsungkan mediasi dengan tidak dikenakan biaya atau GRATIS.

Direktur LKBHI IAIN Salatiga, M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M. dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Salatiga yang telah memberikan ruang mengabdi bagi mediator-mediator non hakim bersertifikat dari LKBHI IAIN Salatiga agar bisa bermanfaat bagi para pencari keadilan. Beliau juga berharap perjanjian ini agar bisa terjalin sampai tahun-tahun berikutnya sehingga tujuan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian perkara bisa tercapai.
                                     
Ketua Pengadilan Agama Salatiga Drs. Khairuddin, M.H. mengawali sambutan dengan mengucapkan selamat kepada LKBHI IAIN Salatiga yang telah rela membantu masyarakat dari sebelum berbadan hukum hingga telah badan hukum pada tahun 2018 dan hingga saat ini dapat mengabdi sebagai mediator Non Hakim di PA Salatiga. Ucapan terimakasih juga disampaikan beliau karena LKBHI IAIN Salatiga bersedia memberikan inovasi pelayanan dengan melakukan mediasi tanpa berbayar di Pengadilan Agama Salatiga. Beliau menyampaikan kepada seluruh Mediator Non Hakim agar dalam bekerja selalu berpedoman kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan memiliki banyak planning dalam melaksanakan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil dilaksanakan (damai).

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan juga oleh, Panitera, Sekretaris, serta seluruh Panitera Muda Pengadilan Agama Salatiga.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, mulai tanggal 31 Maret 2021 Pengadilan Agama Salatiga resmi memiliki Mediator Non Hakim sebanyak 8 (delapan) orang sebagai berikut:
1. M. Yusuf Khummaini, SHI., MH., CM.;
2. Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., CM.;
3. Nurrun Jamaludin, SHI., MHI., CM.
4. Farkhani, SHI., SH., MH., CM.
5. Cholida Hanum, MH., CM.
6. M. Taufiq Zamzami SHI., MA., CM.
7. Sifaul Amin, SH., MH., CM.
8. Endang Sriyani, SHI., MH., CM.

                               

Arsip berita

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya

Perkenalan Ketua Baru: Warnai Kunjungan Silaturahmi BSI Cabang Salatiga ke Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

RUKUN KEMBALI: PARA PIHAK SEPAKAT MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI PENCABUTAN PERKARA NOMOR 126/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Optimalisasi Layanan Peradilan Modern: PA Salatiga Fasilitasi Sidang Telekonferensi Perkara PA Malang

Selengkapnya

Ketua PA Salatiga Ambil Sumpah Lima PNS Baru: Teguhkan Komitmen Integritas dan Pengabdian

Selengkapnya

PA Salatiga Terima Audiensi TP PKK Kota Salatiga: Bahas Persiapan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2026

Selengkapnya

Briefing Perdana Ketua PA Salatiga: Bersama Petugas PTSL Al A’dl, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Selengkapnya

Rakor Kesekretariatan: Bahas Persiapan Kegiatan dan Penguatan Kinerja Semester I Tahun 2026

Selengkapnya

Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Bangsa: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Pengadilan Agama Salatiga Berlangsung Khidmat

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content