Tengaran, 9 Januari 2025
Bertempat di Pesantren Nurul Islam Tengaran, sebuah langkah bersejarah diambil melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Salatiga dan Pondok Pesantren Nurul Islam Tengaran. Nota Kesepahaman ini bertujuan menjalin sinergi dalam pengembangan kompetensi santri, khususnya di bidang hukum, sebagai upaya mempersiapkan generasi muda yang taat hukum, berintegritas, dan berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Dari pihak pesantren hadir Mudir Pesantren Nurul Islam Tengaran, Ust. H. Lutfi Chakim, Lc., M.Pd.; Direktur Dakwah dan Sosial, Ust. As’ad Mahmud, Lc.; Direktur Pendidikan, Ust. Muh. Sa’dullah Mahmud, M.Psi.; serta jajaran kepala sekolah dan pengurus lainnya. Dari Pengadilan Agama Salatiga hadir Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Bapak Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H.; Wakil Ketua, Ibu Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H.; beserta para hakim dan pejabat struktural lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembacaan basmalah, menciptakan suasana khidmat dan penuh semangat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara dunia peradilan agama dan pendidikan. Beliau menyampaikan, “Kerja sama ini bertujuan membangun generasi yang profesional, mandiri, dan berakhlak mulia, sekaligus memperkenalkan santri pada dunia hukum sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.”
Beliau juga menyoroti inovasi Pengadilan Agama Salatiga dalam pelayanan hukum berbasis teknologi, seperti L7Smart dan Smart Court Digital Signature. “Dengan inovasi ini, kami berharap dapat memberikan layanan yang modern, cepat, dan akurat, serta mengedukasi masyarakat, termasuk para santri, tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum,” tambahnya.
Mudir Pesantren Nurul Islam Tengaran, Ust. H. Lutfi Chakim, Lc., M.Pd., menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan santri. “Dengan adanya program magang, pelatihan hukum, dan seminar, kami berharap para santri dapat memperoleh pengalaman praktis yang relevan, sehingga mereka siap berkontribusi di masyarakat sesuai dengan tuntutan zaman,” ungkapnya.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai program, antara lain:
Program Magang: Santri kelas XII akan memperoleh pengalaman langsung dalam administrasi perkara, pendampingan persidangan, dan pelatihan lainnya di Pengadilan Agama Salatiga.
Seminar dan Pelatihan: Materi mengenai dasar-dasar hukum Islam, ekonomi syariah, dan prosedur peradilan akan diberikan secara berkala.
Pendampingan Karir: Santri akan dibekali keterampilan praktis untuk mempersiapkan mereka menjadi profesional di bidang hukum.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi contoh sinergi yang produktif antara lembaga pendidikan berbasis pesantren dan institusi peradilan. Dengan upaya ini, generasi muda diharapkan lebih memahami kewajiban hukum, serta menjadi pelopor dalam menegakkan keadilan di lingkungannya.
Melalui acara ini, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk terus berinovasi dan berkontribusi demi terciptanya masyarakat yang lebih adil, berdaya saing, dan berintegritas. MoU yang ditandatangani secara elektronik menggunakan teknologi Smart Court Digital Signature menandai era baru kerja sama berbasis teknologi dalam dunia peradilan agama di Indonesia.









