Pengadilan Agama Salatiga terus memperkuat komitmennya dalam proses transformasi digital dengan menggelar rapat koordinasi bersama PT Pos Indonesia Cabang Salatiga pada Senin, 14 Oktober 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., Panitera, Dra. Hj. Farkhah, M.E., Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., serta seluruh Panitera Muda.
Dari PT Pos Indonesia Cabang Salatiga, hadir Supervisor Endang S., dan Account Executive Mahya, yang turut berperan dalam membahas langkah strategis terkait implementasi digitalisasi meterai di lingkungan Pengadilan Agama Salatiga.
Topik utama yang dibahas dalam rapat ini adalah rencana penerapan e-meterai atau meterai elektronik dalam proses administrasi pengadilan, khususnya untuk dokumen Putusan dan Penetapan. Penggunaan e-meterai di lingkungan pengadilan dianggap sebagai langkah revolusioner yang akan mempercepat proses administrasi, mengurangi penggunaan kertas, dan mendukung transformasi digital yang lebih luas di sektor peradilan.
Pihak PT Pos Indonesia memberikan pemaparan detail mengenai alur dan teknis penggunaan e-meterai, serta memastikan dukungan penuh dalam implementasinya. Langkah strategis dalam penerapan e-meterai yang dihasilkan dari rapat ini mencakup sosialisasi penggunaannya, penguatan infrastruktur teknologi, integrasi sistem, dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan keandalan sistem. Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pihak pengadilan dan PT Pos Indonesia. "Koordinasi yang baik akan memastikan kelancaran implementasi e-meterai, sehingga memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat," jelasnya.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Izin Persetujuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah disampaikan melalui surat resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Nomor 1737/PAN/HK.06/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024. Pengadilan Agama Salatiga kini berupaya memastikan bahwa e-meterai dapat segera digunakan dalam dokumen resmi Putusan dan Penetapan.
Sebagai bagian dari rapat, dilakukan uji coba pembubuhan e-meterai pada dokumen Putusan oleh Hakim dan Panitera sidang, di mana meterai elektronik berhasil dibubuhkan secara efektif pada Putusan dan Penetapan yang diterbitkan. Langkah ini menjadi awal dari penerapan penuh e-meterai di seluruh proses administrasi peradilan di Pengadilan Agama Salatiga, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan penerapan digitalisasi ini, Pengadilan Agama Salatiga siap menjadi bagian dari inovasi peradilan modern, mempermudah proses hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.









