Salatiga, 8 Agustus 2025
Seluruh jajaran Pengadilan Agama Salatiga, mulai dari Pimpinan, Hakim hingga tenaga teknis, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis secara daring dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang telah dikenal luas sebagai pakar hukum perdata dan advokat hak-hak kelompok rentan.
Dalam pemaparannya, Prof. Amran Suadi menekankan pentingnya memahami definisi kaum rentan, yaitu kelompok masyarakat yang karena kondisi tertentu—baik fisik, mental, sosial, ekonomi, maupun budaya—berisiko mengalami perlakuan diskriminatif atau kesulitan dalam mengakses keadilan. Kelompok ini meliputi antara lain perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat.
Pentingnya Perlakuan Khusus dan Dasar Hukumnya
Prof. Amran menjelaskan bahwa perlakuan khusus terhadap kaum rentan dalam proses peradilan bukan sekadar bentuk belas kasih, melainkan mandat konstitusional dan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional. Di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Konvensi CEDAW, dan prinsip-prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Tantangan Aktual: Bias Gender dan Budaya Patriarki
Dalam sesi yang berlangsung interaktif, Prof. Amran juga mengulas tantangan-tantangan aktual yang dihadapi oleh kaum rentan dalam perkara perdata, seperti:
Bias gender dalam pengambilan keputusan hukum
Diskriminasi sistemik terhadap perempuan
Kekerasan berbasis gender
Budaya patriarki dan relasi kuasa yang timpang
Kurangnya perlindungan hukum yang memadai
“Seringkali, sistem hukum kita secara tidak sadar justru mereproduksi ketidakadilan, terutama bagi perempuan dan kelompok marginal. Hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengoreksi ketimpangan ini,” tegas Prof. Amran.
Peran Hakim dalam Perlindungan Kaum Rentan
Beliau menegaskan bahwa hakim memiliki peran vital dalam menciptakan ruang peradilan yang inklusif dan adil, termasuk dengan:
Memastikan bahwa proses persidangan ramah terhadap kelompok rentan
Memberikan ruang partisipasi yang setara dalam persidangan
Mengedepankan pendekatan keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural
Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Persidangan
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Amran mengajak para hakim dan aparat peradilan untuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan dalam setiap tahapan persidangan, mulai dari akses informasi, pendampingan hukum, hingga perlindungan selama proses berlangsung.
Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh peserta dari Pengadilan Agama Salatiga. Diharapkan, bimbingan teknis ini dapat memperkuat komitmen dan kapasitas aparatur peradilan agama dalam mewujudkan peradilan yang responsif terhadap hak-hak kelompok rentan.









