Salatiga, 31 Juli 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga integritas dan transparansi. Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga melaporkan berbagai penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data pada Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK, pada tahun 2025 tercatat 4 laporan gratifikasi yang telah dilaporkan dengan status penetapan final, termasuk di antaranya emas senilai Rp960.000 yang ditetapkan sebagai milik negara. Seluruh laporan telah diverifikasi dan mendapatkan status penyelesaian dari KPK.
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Kami berpegang pada prinsip #IntegritasDariHati, menjaga amanah jabatan, serta memastikan setiap bentuk gratifikasi dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral kami sebagai aparatur peradilan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa Pengadilan Agama Salatiga terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan gratifikasi yang transparan, mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.









