Salatiga, 21 Januari 2006 – Pengurus Cabang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Salatiga mengikuti kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang diselenggarakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Salatiga.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para hakim terhadap pentingnya perencanaan serta pengelolaan keuangan yang sehat, profesional, dan selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), guna menjaga integritas dan independensi aparatur peradilan.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung RI menekankan pentingnya literasi keuangan bagi hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan yang disampaikan oleh para narasumber kompeten di bidang keuangan, yaitu Ligwina Hananto (CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial, S.Pt., M.Si., CFP (Gold Investment Department Head PT BSI), serta Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP (Financial Planner Certified dari BTN). Para narasumber menyampaikan materi seputar perencanaan keuangan pribadi, pengelolaan investasi yang bijak, serta strategi keuangan jangka panjang yang sesuai dengan etika profesi hakim.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami berbagai persoalan praktis terkait pengelolaan keuangan yang aman, legal, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim yang tergabung dalam Pengurus Cabang IKAHI Salatiga semakin memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai literasi keuangan, sehingga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengesampingkan nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai hakim.









