Salatiga, 30 Desember 2024
Sebuah langkah perdamaian berhasil dicapai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Salatiga. Dalam perkara perdata dengan nomor register 296/Pdt.G/2024/PA.Sal, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sebagian dari sengketa yang ada melalui mediasi yang dipandu oleh Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., seorang mediator hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Salatiga.
Proses mediasi ini menjadi salah satu implementasi nyata dari aplikasi inovatif L7SMART, yang memungkinkan para pihak untuk memilih mediator secara daring. Dalam hal ini, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., dipilih langsung oleh para pihak melalui aplikasi tersebut, yang telah menjadi alat pendukung modern bagi penyelesaian sengketa di PA Salatiga.
Kesepakatan ini mencakup sejumlah hal penting, termasuk pengaturan pola pengasuhan anak yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta pembagian tanggung jawab finansial antara kedua pihak. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik demi keberlanjutan hubungan yang harmonis.
Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan para pihak dalam mencari jalan damai. Karena mediasi adalah wujud nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. sehingga harapanya kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju solusi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Pengadilan Agama Salatiga terus mendorong penggunaan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi perkara-perkara lainnya untuk mengutamakan perdamaian dalam penyelesaian sengketa.









