Salatiga, 14 April 2025
Pengadilan Agama Salatiga menggelar sidang perdana secara daring dengan salah satu pihak berperkara yang berada di Rumah Tahanan Salatiga, Senin (14/4).
Ini merupakan implementasi awal dari program hasil nota kesepahaman (MoU) antara PA Salatiga dan Rutan Salatiga yang ditandatangani pada 6 Februari 2025 lalu.
Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi warga binaan.
“Seringkali pihak yang berada di rutan tidak bisa menghadiri persidangan, sehingga sidang berlangsung secara verstek (tanpa kehadiran tergugat atau termohon). Padahal, jika mereka hadir, baik secara daring maupun luring, mereka dapat membela hak-haknya dengan lebih optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa terkendala oleh situasi penahanan.
Panitera PA Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., menambahkan bahwa layanan daring yang tersedia tidak hanya terbatas pada proses persidangan.
“Melalui fasilitas ini, warga binaan juga dapat berkonsultasi hukum dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta mendaftarkan perkara secara online. Tentunya, seluruh proses dilakukan dengan verifikasi identitas yang ketat guna menjaga integritas dan keamanan data,” ujarnya.
Program ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai inovasi pelayanan publik di bidang peradilan agama yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kondisi sosial masyarakat.
PA Salatiga berharap kolaborasi serupa dapat menjadi model bagi pengadilan lainnya di Indonesia.









