Salatiga,12 Desember 2025 – Perkara Nomor 325/Pdt.G/2025/PA.Sal yang merupakan perkara perceraian dengan kumulasi tuntutan nafkah iddah, mut’ah, dan harta bersama, berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Salatiga.
Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dan berlangsung sejak Rabu, 26 November 2025 hingga Jumat, 12 Desember 2025. Mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Sy., M.H.
Dalam proses yang berjalan komunikatif dan kondusif tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan penting, khususnya mengenai:
Pembagian harta bersama,
penyelesaian gugatan nafkah iddah dan mut’ah.
Kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Salatiga untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, proses persidangan perkara 325/Pdt.G/2025/PA.Sal dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menguatkan kesepakatan tersebut.









