Salatiga, 4 Februari 2026.
Di ruang Media Center Pengadilan Agama Salatiga, Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag.,MH., menghadiri kegiatan Seminar Nasional dengan Tema " PERMA No. 4 Tahun 2025 dan Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Perlindungan Konsumen Keuangan Syari'ah " yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo), pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 secara daring.

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kampus Fakultas Hukum UIN Walisongo tersebut menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum. M.M.,(beliau mantan Hakim Agung Ketua Kamar MARI), dengan dihadiri oleh Pimpinan Kampus, Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, akademisi, aparatur penegak hukum, serta perwakilan, dan Pimpinan Peradilan Agama se-Jawa Tengah, baik secara luring mapun secara daring.
Dalam seminar tersebut disampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kepastian hukum dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan syari'ah, Fakultas Hukum UIN Walisongo Semarang menggelar Seminar Nasional bertajuk " PERMA No. 4 Tahun 2025, dan Penguatan Peran Peradilan Agama dalam Perlindungan Konsumen Keuangan Syari'ah, dalam seminar ini memberikan pemahaman pentingnya PERMA No.4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan yang di ajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen, dalam PERMA No.4 Tahun 2025 merupakan langkah progresif Mahkamah Agung dalam merespons dinamika sengketa konsumen keuangan syari'ah, peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa Hak-hak nasabah syari'ah mendapatkan perlindungan hukum yang sama kuatnya dengan konvensional namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syari'ah.
Fokus utama adalah bagaimana Peradilan Agama lebih berperan proaktif dalam menangani kasus sengketa ekonomi syari'ah.
Melalui seminar ini diharapkan peran para praktisi Peradilan, Pelaku usaha lembaga keuangan syari'ah dan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku.










