Salatiga, 26 Juni 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Salatiga terus berinovasi melalui program PTSL. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam permohonan kuasa insidentil secara daring, yang kini dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Layanan ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih cepat, efisien, dan transparan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara perdata.
PTSL Online sendiri telah diterapkan PA Salatiga untuk mendukung digitalisasi layanan pengadilan sejak bulan Januari 2025 dan sudah banyak membantu para pihak pencari keadilan, baik hanya sekedar konsultasi, penandatanganan kuasa insidentil mau pun lainnya.
Dengan adanya sistem ini, pemohon bisa mengajukan permohonan secara daring dan mengikuti tahapan administrasi tanpa harus hadir secara fisik, dengan menunjukkan kartu identitas sebagi wujud verufikasi identitas pencari informasi.
Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza S menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Inovasi ini juga sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mengembangkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Selain memberikan kemudahan, sistem ini juga membantu mengurangi antrean dan interaksi fisik, sehingga lebih efisien dan aman.
Dengan kehadiran layanan ini, PA Salatiga berharap masyarakat dapat lebih terbantu, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses hukum secara langsung.









