Salatiga, 29 November 2024
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua Adhayani Saleng Pagesongan, S.Ag., M.H., Panitera Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., dan Sekretaris Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Sosialisasi Aplikasi Dispenku, dan Kuliah Tamu secara daring dari ruang Media Centre Pengadilan Agama Salatiga.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, bekerja sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Dispenku, sebuah sistem penunjang putusan hakim dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, serta membahas isu penting terkait dispensasi kawin dalam perspektif Maqashid Syariah.
Dalam kegiatan ini, para peserta disuguhkan materi kuliah tamu dari Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, yang mengangkat tema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial.” Paparan ini menekankan pentingnya peran hakim dalam menjaga kepentingan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.
Partisipasi pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Salatiga dalam acara ini mencerminkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memperluas wawasan dalam melayani masyarakat secara optimal.









