Salatiga, 16 Juli 2025
Sebuah langkah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Salatiga bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga melalui inovasi bersama bertajuk PROSA SIPENDAKI (Program Sinkronisasi Pelayanan Data Kependudukan Pasca Putusan Perkara Pengadilan Agama).
Hari ini menjadi momen bersejarah dengan pengambilan perdana produk administrasi kependudukan oleh para pihak yang telah menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama Salatiga, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Salatiga. Produk yang diambil berupa dokumen resmi dari Disdukcapil seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru, KTP elektronik hasil perubahan status, dan dokumen kependudukan lainnya yang telah disesuaikan dengan amar putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama.
Sebelumnya, para pihak telah mengisi formulir digital melalui Google Form PROSA SIPENDAKI, yang diinput langsung oleh petugas pelayanan PA Salatiga setelah putusan inkracht. Data tersebut kemudian diproses oleh admin Disdukcapil Kota Salatiga tanpa perlu langkah tambahan dari para pihak, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Program ini menjadi wujud kolaborasi inovatif lintas lembaga yang berfokus pada percepatan layanan administrasi kependudukan pasca putusan pengadilan, dengan prinsip efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan perdana ini disambut antusias oleh para penerima layanan. Salah satu pengguna layanan menyampaikan apresiasi atas kemudahan yang dirasakan:
“Saya tidak perlu mondar-mandir lagi untuk mengurus perubahan data. Setelah sidang selesai, tinggal menunggu kabar saja dari PA Salatiga. Hari ini saya langsung menerima KTP dan KK yang baru. Sangat membantu,” ungkapnya.
Pengambilan produk kependudukan ini akan terus dilaksanakan secara rutin di MPP DPMPTSP Kota Salatiga, seiring proses validasi dan pemutakhiran data yang dilakukan berdasarkan hasil perkara perdata di Pengadilan Agama Salatiga.
Dengan hadirnya PROSA SIPENDAKI, diharapkan masyarakat Kota Salatiga semakin merasakan kehadiran negara dalam mempermudah urusan hukum dan administrasi, serta menjadikan Pengadilan Agama sebagai garda terdepan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan.









