Pengadilan Agama (PA) Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Terbatas yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh hakim. Rapat yang berlangsung di Media Center PA Salatiga ini membahas sejumlah isu strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan peradilan, dengan penekanan pada penetapan mediator dan pemanggilan elektronik, pada tanggal 3 September 2024.
Poin-Poin Penting yang Dibahas dalam Rakor:
Penetapan Mediator:
Proses penetapan mediator menjadi fokus utama. Para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan Panitera Pengganti, sehingga setelah pihak yang berperkara memilih mediator, penetapan oleh Hakim Majelis dapat dilakukan maksimal dalam 2 hari. Ketua juga menekankan bahwa jadwal mediator akan dihapus untuk menjaga kebebasan para pihak dalam memilih mediator, sesuai dengan SK KMA 108 yang mensyaratkan adanya ruang Kaukus. Ruang Kaukus akan segera disiapkan, sementara ruang Mediator sedang dalam tahap perencanaan oleh Sekretaris.
Penguatan Marwah Hakim melalui Rapat Khusus:
Rapat khusus hakim ini dirancang untuk menjaga marwah hakim, baik dalam hal teknis maupun non-teknis, memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Pemanggilan Elektronik:
Wakil Ketua mengangkat isu mengenai ketidakpatutan dalam pemanggilan elektronik, terutama pada kasus di Sumatra yang disebabkan oleh kekeliruan petugas pos. Mengingat pentingnya pemanggilan yang sah untuk kelancaran persidangan, disepakati untuk memerintahkan ulang pemanggilan dan menyertakan tembusan kepada JS serta PT Pos. Pemanggilan yang tidak sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2023 akan dimasukkan dalam DIM untuk dibahas lebih lanjut di PTA.
Hukum Acara Perdata Secara Daring:
Dibahas pula pelaksanaan sidang perkara perdata secara daring yang mengacu pada Perma 7 tahun 2022, meski belum disebutkan secara jelas. Edaran Dirjen terkait hal ini akan diperiksa kembali untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan Bidang melalui e-Binwas:
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, para hakim juga diminta untuk secara langsung melaksanakan pengawasan menggunakan aplikasi e-Binwas, yang telah dimulai secara bertahap.
Rapat ini menandai langkah strategis PA Salatiga dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kualitas layanan peradilan.