Salatiga, 10 Oktober 2025
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, dilaksanakan Rapat Koordinasi Prasidang pada Senin, 6 Oktober 2025 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dasar Hukum Nomor 454/Pokja I/PKK.Kota/X/2025 dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, perwakilan Pengadilan Agama Salatiga yakni Ketua, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., Panitera, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., dan Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H.. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Agama Kota Salatiga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga, DP3APPKB Kota Salatiga, serta PT Pos Indonesia Cabang Salatiga.
Rapat koordinasi ini membahas persiapan pelaksanaan pra sidang yang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Aula Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Selain membahas teknis pelaksanaan, rapat juga menyoroti permasalahan pendataan calon peserta isbat nikah. Dari total 29 data awal, hanya 20 pasangan yang mengumpulkan berkas, kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut 13 pasangan dinyatakan siap, dan hasil koordinasi akhir 7 pasangan memenuhi syarat untuk diajukan dalam sidang isbat.
Meski demikian, pasangan yang belum memenuhi syarat tetap dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, bagi pasangan yang saat menikah siri berusia di bawah 19 tahun dan kini telah cukup umur, diarahkan untuk melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA. Sementara bagi yang masih terikat pernikahan resmi, perlu menyelesaikan proses hukum perceraian terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan baru.
Melalui sinergi dan koordinasi yang solid antar instansi, diharapkan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu mendatang dapat berjalan tertib, lancar, dan memberi kemanfaatan langsung bagi masyarakat.









