Salatiga, 10 Pebruari 2026
Sekretaris Pengadilan Agama Salatiga, Adhi Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksana PJPK (Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga, pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Gedung Bappeda Kota Salatiga, Jl. Sukowati No. 51, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Suparli, selaku Kepala Dinas DP3APPKB Kota Salatiga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) guna mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Hadir sebagai narasumber, Edi Kurniawan, akademisi dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang memaparkan urgensi pembangunan kependudukan berbasis data, khususnya dalam merespons persoalan sosial yang berdampak langsung terhadap struktur dan kualitas penduduk.
Dalam forum koordinasi tersebut, dibahas pula keterkaitan peran Pengadilan Agama dalam mendukung PJPK, terutama terkait pencegahan pernikahan dini, penanganan permohonan isbat nikah, serta persoalan penduduk yang telah bercerai namun belum memiliki Akta Cerai. Ketiga isu tersebut dinilai memiliki implikasi langsung terhadap validitas data kependudukan, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta akses masyarakat terhadap layanan publik.
Pengadilan Agama memiliki peran strategis melalui fungsi peradilan dan pelayanan hukum, antara lain dengan penegakan batas usia perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perkara isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, serta penerbitan Akta Cerai sebagai dasar administrasi kependudukan bagi para pihak pascaperceraian.
Keikutsertaan Sekretaris Pengadilan Agama Salatiga dalam rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen lembaga peradilan agama dalam mendukung kebijakan pembangunan kependudukan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta pelayanan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas.










