Salatia, 23 Juli 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Pada Rabu, 23 Juli 2025, mediasi dalam perkara waris Nomor 145/Pdt.G/2025/PA.Sal berhasil mencapai kesepakatan damai antar ahli waris untuk seluruh objek sengketa, meskipun secara formil hanya dapat dinyatakan sebagai keberhasilan mediasi sebagian subjek.
Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Salatiga. Para pihak memilih mediator secara langsung melalui L7SMART, sistem pemilihan mediator berbasis digital yang dikembangkan oleh PA Salatiga guna menjamin transparansi, efisiensi, dan kenyamanan bagi para pencari keadilan.
Sengketa ini berkaitan dengan pembagian harta warisan peninggalan almarhum, yang melibatkan para ahli waris dan salah satu instansi pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga. Seluruh ahli waris yang hadir dalam proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai yang mencakup seluruh objek harta waris yang disengketakan, termasuk rincian bagian masing-masing dan dua alternatif skema pembagian yang akan dipilih berdasarkan musyawarah kekeluargaan.
Namun demikian, karena salah satu pihak tergugat, yakni BPN Kota Salatiga, tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan mediasi, maka keberhasilan mediasi ini, sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, hanya dapat dinyatakan sebagai keberhasilan mediasi sebagian subjek. Artinya, kesepakatan yang dicapai hanya mengikat para pihak yang hadir dan bersepakat, tanpa mencakup pihak yang absen dalam proses mediasi.









