Salatiga, 19 Mei 2025
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat, Pengadilan Agama Salatiga Kelas IB dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan kepada Masyarakat. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di Salatiga.
Perpanjangan perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Andreas Rochyadi, S.Sos.. Kolaborasi ini menandai langkah strategis kedua lembaga dalam menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi dan solutif, terutama dalam bidang pertanahan dan eksekusi hukum.
Ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah layanan penting seperti pendaftaran berita acara sita, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pelayanan penetapan ahli waris, perwalian harta anak di bawah umur, hingga pembagian harta bersama pasca perceraian. Seluruh layanan tersebut akan didukung sistem digital, termasuk pemanfaatan aplikasi JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) dan integrasi layanan berbasis e-court.
Ketua PA Salatiga, Adil Fakhru Roza, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses eksekusi hukum, memberikan kepastian hukum pertanahan, dan tentunya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan pertanahan,” ujarnya.
Senada, Andreas Rochyadi menyatakan bahwa dengan adanya sinergi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin tepat sasaran dan efisien. “Kami siap mendukung percepatan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pertanahan, termasuk sengketa waris dan peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, PA Salatiga dan BPN Kota Salatiga berharap dapat terus mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya dalam urusan perdata dan keagrariaan.









