Salatiga, 24 Juni 2025
Dalam rangka menyambut implementasi nasional Elektronik Akta Cerai (EAC) yang akan diberlakukan secara serentak mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Salatiga menggelar kegiatan sosialisasi internal guna memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam pelaksanaan sistem tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan di Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga.
Sosialisasi diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Salatiga, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., Panitera Muda Gugatan, serta Petugas EAC Pengadilan Agama Salatiga. Bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hangga Arif Setiawan, S.H., selaku Admin IT Pengadilan Agama Salatiga.
Dalam sosialisasinya, Hangga menjelaskan secara rinci alur teknis pembuatan E-AC, dimulai dari proses verifikasi data pada server internal hingga sinkronisasi ke server pusat. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur tanda tangan elektronik (TTE) yang menjadi tahapan akhir dalam sistem digitalisasi akta cerai tersebut.
Tak hanya pemaparan teoritis, kegiatan juga diisi dengan simulasi langsung penggunaan aplikasi EAC agar para petugas yang terlibat memiliki keterampilan praktis dalam pengoperasian sistem. Simulasi ini mencakup penginputan data, pengunggahan dokumen pendukung, hingga proses finalisasi akta cerai secara elektronik.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mempercepat pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh petugas yang terlibat dalam proses EAC memahami dengan baik setiap tahapan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sistem yang lebih efisien dan modern,” ujar Hangga Arif dalam penutupannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh proses administrasi akta cerai di Pengadilan Agama Salatiga dapat berjalan lancar sesuai standar nasional mulai 1 Juli 2025 mendatang.









