Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Kali ini, dalam perkara nomor 185/Pdt.G/2024/PA.Sal, mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Sifaul Amin, S.H., M.H., C.M., berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh dan nafkah anak.
Perkara yang melibatkan pasangan suami istri ini awalnya penuh dengan perbedaan pendapat terkait pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak. Namun, berkat pendekatan yang cermat dan penuh empati dari Sifaul Amin, para pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu dalam dua hal penting: hak asuh anak dan nafkah anak.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal yang menyangkut kesejahteraan anak. Pengadilan Agama Salatiga dengan bangga mengakui keberhasilan ini sebagai bukti nyata dari komitmennya untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa secara damai dan penuh kebijaksanaan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan bahwa lebih banyak perkara serupa dapat diselesaikan melalui mediasi, memberikan kedamaian dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.









