Salatiga — Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan penandatanganan komitmen mediator baru pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai langkah awal penguatan kualitas layanan mediasi di lingkungan peradilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Salatiga dan disaksikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Salatiga.
Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk kesungguhan mediator baru dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik mediator. Komitmen tersebut sekaligus menjadi jaminan moral dalam memberikan layanan mediasi yang adil, objektif, dan bertanggung jawab kepada para pencari keadilan.
Sebelum pelaksanaan penandatanganan, mediator baru terlebih dahulu menjalani proses wawancara yang dilakukan oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Salatiga. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan kualitas, kompetensi, serta komitmen mediator dalam melaksanakan tugas mediasi secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai integritas aparatur peradilan.
Selain itu, mediator juga diberikan penjelasan terkait perangkat pendukung pelaksanaan mediasi, khususnya pemanfaatan aplikasi L7Smart PA Salatiga sebagai sarana pendukung administrasi dan pelaporan mediasi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya mediator guna mendukung penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan









