Salatiga, 24 April 2026
Tenaga teknis Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dengan mengangkat tema “Perkara Mafqud dan Perwalian Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran peserta secara langsung dan daring bertindak sebagai Penyaji : Hj. Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. dan Moderator : Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.
Diskusi hukum ini diikuti oleh para hakim, panitera, serta aparatur tenaga teknis lainnya sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menangani perkara yang berkaitan dengan mafqud (orang hilang) dan perwalian. Tema yang diangkat dinilai sangat relevan, mengingat kompleksitas perkara mafqud yang membutuhkan kehati-hatian serta landasan hukum yang kuat dalam penetapannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendalami substansi Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 yang memberikan pedoman teknis terkait syarat dan tata cara penunjukan wali, khususnya bagi pihak-pihak yang tidak mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara mandiri. Diskusi juga menyoroti sinkronisasi antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan praktik peradilan agama.
Kegiatan diskusi hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menjaga konsistensi dalam penerapan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.









