Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Salatiga berpartisipasi dalam Seminar Nasional Kepailitan Secara Daring yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) pada Jumat, 18 Oktober 2024. Seminar dengan tema "Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah" ini mengupas tuntas tantangan dan peluang dalam penyelesaian kepailitan lembaga keuangan syariah di Indonesia, seiring dengan berkembangnya industri ekonomi syariah di tanah air.
Acara yang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja peradilan agama secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang Command Center/Media Center masing-masing. Seminar diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, disusul dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne HISSI, serta dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari tokoh-tokoh penting seperti Prof. Dr. K. H. Muhammad Amin Suma, Ketua Umum HISSI, dan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Diskusi ilmiah ini dipandu oleh moderator Abdul Rasyid, S.H.I., MCL., Ph.D., dan menghadirkan narasumber ahli dari berbagai institusi terkemuka. Materi pertama dibawakan oleh Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dari Badilag Mahkamah Agung RI, yang mengupas "Peluang dan Tantangan Penyelesaian Kepailitan Syariah pada Peradilan Agama."
Selanjutnya, Drs. Zafrullah Salim, M.H., pakar hukum kepailitan, menyampaikan materi tentang "Proses Pengajuan Kepailitan Lembaga Keuangan Syariah." Materi ketiga disampaikan oleh Ah Azharuddin Lathief dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang membahas "Isu-Isu Syariah dalam Proses Kepailitan di Indonesia." Terakhir, Muhammad Rifqi, Ph.D., dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan wawasan terkait "Praktik Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Persoalan Solvabilitas."
Seminar ini memberikan wawasan tentang dinamika hukum kepailitan syariah serta memperkaya pengetahuan para peserta, termasuk tenaga teknis Pengadilan Agama Salatiga, dalam menangani isu-isu penting terkait lembaga keuangan syariah di peradilan agama.









