Salatiga, 28 Januari 2026
Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelesaian perkara melalui jalur damai. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan asesmen calon mediator non hakim sebagai bagian dari strategi peningkatan keberhasilan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Salatiga.

Kegiatan asesmen dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga. Asesmen ini dilakukan melalui metode wawancara langsung terhadap satu orang calon mediator non hakim.
Tim pewawancara terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Salatiga dan Panitera Pengadilan Agama Salatiga, yang secara langsung menggali kompetensi dan kesiapan calon mediator dalam menjalankan tugas mediasi di pengadilan.
Materi wawancara mencakup berbagai aspek penting, antara lain pemahaman konseptual dan praktis mengenai mediasi, kemampuan komunikasi dan teknik mediasi, serta penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur mediasi, baik yang dilaksanakan secara luring (tatap muka) maupun daring (online) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui asesmen ini, diharapkan Pengadilan Agama Salatiga dapat memperoleh mediator non hakim yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis yang memadai, sehingga mampu mendorong tercapainya perdamaian para pihak secara efektif dan berkeadilan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jo Perma No. 3/2022 Mediasi secara Elektronik, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui optimalisasi peran mediator.









