Salatiga – Kamis, 15 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara damai melalui proses mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi M. Nuh, mediasi perkara Nomor 101/Pdt.G/2025/PA.Sal berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian antara para pihak.
Dalam kesempatan ini, para pihak sepakat menunjuk Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H., mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama Salatiga, untuk memimpin jalannya mediasi. Proses mediasi berlangsung secara kondusif, terbuka, dan penuh semangat mencari solusi bersama. Hasilnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak, yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Kesepakatan tersebut menjadi titik terang yang sangat berarti, meskipun belum seluruh sengketa terselesaikan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai, adil, dan berkeadaban. Pengadilan Agama Salatiga akan terus mendorong optimalisasi jalur damai melalui inovasi layanan dan peningkatan kapasitas mediator demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.









