Rabu, 17 Juli 2024, sebuah webinar dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam dalam Adat Simbur Cahaya” telah diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Salatiga, Ketua, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., Hakim, Al-Ansi Wirawan, S.Ag., M.H., dan beberapa aparatur lainnya.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H. Sambutan tersebut dilanjutkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., yang kemudian memimpin penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan UIN Raden Fatah Palembang.
Selanjutnya, kuliah umum disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., yang memaparkan tentang hukum Islam dalam adat Simbur Cahaya. Simbur Cahaya adalah undang-undang Kesultanan Palembang yang menggunakan huruf Arab kuno atau Arab Pegon. Hukum keluarga Islam dalam adat Simbur Cahaya mencakup pencatatan perkawinan (kawin terang), mahar (uang jujur), perwalian (rasan tua dan rasan anak dituakan), dan pertunangan. Korelasi hukum Islam dan adat Simbur Cahaya ini masih hidup dan eksis hingga sekarang.
Acara ini juga menghadirkan sesi tanya jawab yang interaktif. Empat penanya, termasuk dua mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Pengadilan Agama Kayu Agung, dan Pengadilan Agama Atambua, mengajukan berbagai pertanyaan terkait pencatatan perkawinan, pasal-pasal yang dihapus dalam Simbur Cahaya, pengaruh hukum Islam terhadap hukum adat Simbur Cahaya, serta adopsi undang-undang nasional dari Simbur Cahaya.
Acara ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa undang-undang Simbur Cahaya masih relevan dan eksis hingga saat ini. Diharapkan, acara ini dapat memberikan pengetahuan lebih mendalam mengenai hukum keluarga Islam dalam undang-undang Simbur Cahaya kepada para peserta.









