Salatiga, 13 Februari 2025
Pada hari ini, Kamis, 13 Februari 2025, berlangsung proses mediasi perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga. Mediasi ini dilakukan di hadapan mediator Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H.,CM. yang bertugas menangani perkara tersebut di ruang mediasi.
Dalam proses mediasi yang berjalan lancar tersebut, kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, telah mencapai kesepakatan terkait masalah hak asuh atas anak. Kedua pihak sepakat untuk menentukan satu pemegang hak asuh anak yang akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan mendidik anak mereka ke depan.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan anak, dengan harapan agar kepentingan terbaik anak dapat terlindungi dan diutamakan. Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Salatiga dalam memberikan solusi yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan kepuasan mereka terhadap hasil mediasi ini dan berharap agar keputusan ini dapat membawa kedamaian serta kebaikan bagi anak mereka di masa depan.
Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendalami dan mencari penyelesaian terbaik bagi setiap sengketa yang melibatkan masalah keluarga, khususnya yang berkaitan dengan hak asuh anak
Salatiga, 13 Februari 2025 — Pada hari ini, Kamis, 13 Februari 2025, berlangsung proses mediasi perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga. Mediasi ini dilakukan di hadapan mediator Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H.,CM. yang bertugas menangani perkara tersebut di ruang mediasi.
Dalam proses mediasi yang berjalan lancar tersebut, kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, telah mencapai kesepakatan terkait masalah hak asuh atas anak. Kedua pihak sepakat untuk menentukan satu pemegang hak asuh anak yang akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan mendidik anak mereka ke depan.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan anak, dengan harapan agar kepentingan terbaik anak dapat terlindungi dan diutamakan. Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Salatiga dalam memberikan solusi yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak Penggugat dan Tergugat menyatakan kepuasan mereka terhadap hasil mediasi ini dan berharap agar keputusan ini dapat membawa kedamaian serta kebaikan bagi anak mereka di masa depan.
Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendalami dan mencari penyelesaian terbaik bagi setiap sengketa yang melibatkan masalah keluarga, khususnya yang berkaitan dengan hak asuh anak









