Salatiga, 24 Maret 2025
Proses mediasi dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2025/PA.Sal mengenai harta bersama telah mencapai kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Drs. Jaenuri, M.H. berhasil menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan yang telah dicapai, Tergugat sepakat untuk menyerahkan sertifikat hak milik serta surat-surat lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam poin 1, 2, dan 3 kepada Penggugat dan anak-anak mereka, sesuai dengan pembagian harta bersama yang telah disepakati.
Apabila pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan secara langsung (in natura) karena alasan tertentu, maka disepakati bahwa aset tersebut akan dijual melalui lelang dengan bantuan Pengadilan atau Kantor Lelang Negara. Biaya lelang akan ditanggung oleh Tergugat, dan hasil dari penjualan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan keberhasilan mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalani kehidupan selanjutnya dengan lebih tenang tanpa adanya sengketa hukum yang berlarut-larut. Keberhasilan ini juga menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.









