Semarang, 20 April 2026
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua, hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, seluruh Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Semarang dan PTA Yogyakarta, serta perwakilan Hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Ia menegaskan pentingnya implementasi prinsip akses keadilan (access to justice) dalam setiap proses peradilan, sehingga tidak ada pihak yang terpinggirkan dalam memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
Memasuki acara inti, peserta mengikuti sesi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab dengan tema “Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)”. Materi disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Lailatul Arofah, yang menguraikan berbagai kebijakan strategis Mahkamah Agung dalam memastikan perlindungan dan kemudahan akses hukum bagi kelompok rentan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh moderator Muhammad Iqbal. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Pengadilan Agama Salatiga bersama seluruh peserta dapat mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung secara optimal, khususnya dalam mewujudkan peradilan agama yang ramah bagi kaum rentan dan berorientasi pada keadilan substantif.









